Museum Perumusan Naskah Proklamasi

Museum Perumusan Naskah Proklamasi

Museum Perumusan Naskah Proklamasi Gedung ini didirikan sekitar tahun 1920 berarsitektur Eropa (Art Deco). Dengan luas tanah 3.914 meter persegi dan luas bangunan 1.138 meter persegi. 

 

 

Ketika pecah Perang Pasifik, gedung ini dipakai British Consul General sampai Jepang menduduki Indonesia.Pada masa pendudukan Jepang, gedung ini menjadi tempat kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda, Kepala Kantor Penghubung antara Angkatan Laut dengan Angkatan Darat. Setelah kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, gedung ini tetap menjadi tempat kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda sampai Sekutu mendarat di Indonesia, September 1945.

Setelah kekalahan Jepang gedung ini menjadi Markas Tentara Inggris. Pemindahan status pemilikan gedung ini terjadi dalam aksi nasionalisasi terhadap milik bangsa asing di Indonesia. Gedung ini diserahkan kepada Departemen Keuangan, dan pengelolaannya oleh Perusahaan Asuransi Jiwasraya.

 

 

Gedung ini menjadi sangat penting artinya bagi bangsa Indonesia karena pada 16-17 Agustus 1945 terjadi peristiwa sejarah, yaitu perumusan naskah proklamasi bangsa Indonesia. Oleh karena itu pada tahun 1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Nugroho Notosusanto, menginstruksikan kepada Direktorat Permuseuman agar merealisasikan gedung bersejarah ini menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0476/1992 tanggal 24 November 1992, gedung yang terletak di Jalan Imam Bonjol No. 1 ditetapkan sebagai Museum Perumusan Naskah Proklamasi, yaitu sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang kebudayaan dibawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada museum ini terdapat ruang pameran yaitu ruang Pra-Proklamasi Naskah Proklamasi, ruang Perumusan Naskah Proklamasi, ruang Pengesahan/Penandatanganan Naskah Proklamasi, ruang Pengetikan Teks Proklamasi.